Tapal Batas Buru Dan Buru Selatan Di Desa Waihotong Selesai
Kab Buru , namleanews.com – Penjabat Bupati Kabupaten Buru dan Bupati Buru Selatan sama – sama sepakati persoalan tapal batas kedua wilayah sudah tidak jadi masalah , setelah dicanangkan patok batas kedua daerah tepatnya di Desa Waihotong Baru.
Dalam pertemuan di Desa Waihotong Baru garis batas wilayah kedua Kabupaten telah selaras dan sesuai dengan kajian dari tim penyelesaian batas Kemendagri.

Pencanangan Batas Kedua Kabupaten dilakukan dengan upacara adat , disaksikan oleh pejabat kedua daerah , Dandim 1506/Namlea , Kapolres P Buru , Kapolres Buru Selatan , Anggota Dprd Propinsi , Anggota Dprd kedua Kabupaten , serta Kepala Biro Pemerintahan Propinsi Maluku.
Dalam sambutannya , Penjabat Bupati Buru Dr Djalaludin Salampessy S.,Pi.,M.,Si mengatakan, pencanangan patok hanya sebagai pembeda batas wilayah adminitrasi dari kedua kabupaten , tidak mempengaruhi kepemilikan tanah secara pribadi atau kepemilikan individu, maupun hak ulayat adat lainnya.
” Wilayah tidak dibagi tapi ditentukan batas – batas
adminstrasi untuk menentukan luasnya saja sebagaimana titik koordinat yang disepakati di dalam UU 32 tahun 2008 , ” jelasnya.
Lanjutnya , ketika didata kependudukan secara administrasi dan luas wilayah maka harus dibedakan , karena kalau kependudukan orientasinya KTP , ujar Salampessy.
Selanjutnya Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy menyerahkan SK Pejabat Sementara Kepala Desa Waihotong Baru.
Sementara itu sebelumnya Kepala Biro Pemerintahan Propinsi Maluku Julham menjelaskan , pilar batas antara kedua Kabupaten telah disepakati sesuai dengan permendagri 2018 , dan ini menjadi titik awal pembatasnya.
Kemudian jumlah dari titik koordinatnya sebanyak 41 namun baru dicanangkan 4 titik sesuai permendagri , akan dilanjutkan apabila kemampuan keuangan daerah sudah bisa dianggarkan.
Tujuan pencangan ini kata Julham , untuk memastikan kepastian hukum atas perbatasan dari kedua Kabupaten , kemudian untuk menjelaskan tentang administrasi kedua pemerintahan.

Bupati Kabupaten Buru Selatan Safitri Malik Soulissa dikesempatan yang sama menuturkan , pencanangan ini sebagai wujud terhadap pelayanan publik masyarakat di kedua Kabupaten khususnya bagi masyarakat yang berada diperbatasan.
Menurut Safitri , pencanangan merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mengimplementasikan peraturan menteri dalam negeri tentang batas – batas wilayah.
Safitry Malik menambahkan , sesuai amanah uu 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah salah satu adanya ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan dan menyelesaikan penataan wilayah.
( Bung Forbes )

