Kades Dan Panitia Pasar Waegeren Akan Di Polisikan
Kab Buru,namleanews.com- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI ) Kabupaten Buru akan melaporkan Kepala desa waegeren beserta Panitia Pembangunan Pasar Waegeren Kecamatan Lolongguba ke pihak berwajib. Senin 25/07/23

Hal ini di sampaikan oleh ketua KNPI Kabupaten Buru Taher Fua kepada media ini.
Menurutnya dalil Pemerintah Desa dan panitia pasar waegeren yang ingin melakukan pembongkaran rumah warga untuk di jadikan sebagi ruko penjualan ini perlu di hentikan.
Dari hasil penelusuran kami diketahui bahwa warga yang rumahnya kini menjadi target penggusuran mendapatkan lahan tersebut itu dari para ahli waris dan mereka telah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut sesuai dengan bukti surat yang di pegang oleh warga, seperti lahan yang di miliki oleh Hi.Daeng malimpo.
” Itu kan beliau telah membelinya dari saudara Umar Besan pada Tahun 2012 dengan harga Rp 30.000.000 , ” jelas Taher Fua.
Dalam surat jual beli itu pihak pertama (penjual) mengaku akan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terdapat gugatan dari pihak manapun atas tanah tersebut.
” Surat jual beli itu juga telah menjelaskan , dengan adanya penandatanganan surat ini maka tanah tersebuat telah menjadi hak penuh bagi pihak kedua (pembeli) dan pihak pertama serta ahli warisnya dinyatakan hilang haknya atas lahan tersebuat , ” ungkapnya.
Taher mencontohkan rumah yang di tempati oleh Bapak Jalal itu kan telah di beli dari saudara Latip Besan dengan harga Rp 20.000.000 bahkan lahan tersebut telah memiliki sertifikat.
” Lalu bagaimana mungkin Kepala desa dapat melakukan pembongkaran rumah warga yang di bangun di atas lahan milik mereka sendiri , ” imbuhnya.
Informasi yang kami terima Kepala Desa Waegeren Nur Soleh tetap bersi keras dan akan melakukan pembongkaran. Maka dengan bukti bukti yang di miliki oleh warga saat ini maka hari ini jami akan mendatangi Polres Pulau Buru dan pihak inspektorat Kabupaten Buru untuk melaporkan persoalan ini.
Merut Taher lahan yang mereka tempati saat ini adalah milik pribadi dan bukan lahan Pemerintah Desa jadi Kepala Desa tidak berhak untuk melakukan pembongkaran karena yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah eksekusi lahan itu hanyalah pengadilan.
Polres dan Inspektorat harus segera memanggil Kepala Desa dan para Panitia Pembangunan Pasar karena ada praktek pungli yang di lakukan oleh beberapa oknum panitia.
( Bung Forbes )

