DPRD Kab Buru Audensi Dengan Gubernur Maluku Terkait Rekomendasi GB
KAB BURU , Namlea ( Maluku ) Namleanews.com – Sebagai wujud komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan masa depan Kabupaten Buru Pimpinan dan anggota DPRD Buru melakukan audiensi dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa . Kamis (4/6/2026).
Pertemuan tersebut , menjadi langkah strategis DPRD dalam memastikan bahwa berbagai aspirasi masyarakat , persoalan lingkungan , dampak sosial serta potensi ekonomi yang muncul dari aktivitas pertambangan di Gunung Botak .
Dalam audiensi tersebut , DPRD Kabupaten Buru menyampaikan sejumlah rekomendasi yang lahir dari hasil pembahasan , serta masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Pimpinan dan anggota DPRD menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak harus dilakukan secara terukur, legal , dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat .
Pemerintah Provinsi Maluku dapat menjadi jembatan koordinasi dengan pemerintah pusat agar persoalan Gunung Botak segera mendapatkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Audiensi yang dilakukan , mencerminkan keseriusan DPRD Buru dalam menjalankan fungsi representasi rakyat .
DPRD Kab Buru berharap , tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah Daerah Provinsi dan Pusat untuk mewujudkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat khusunya di Kab Buru .
Selanjutnya , pimpinan dan anggota DPRD Buru meminta kepada Gubernur Maluku agar segera meloncing/ membuka koperasi yang sudah memiliki syarat atau perizinan yang sudah dilengkapi.
Berikut poin-poin rekomendasi yang disampaikan :
1. Meminta kepada Gubernur Maluku agar dapat memberikan kepastian waktu kapan tambang Gunung botak dibuka secara legal terkhususnya untuk 10 Koperasi yang sementara berproses.
2. Meminta kepada Gubemur Maluku untuk menambah wilayah pertambangan rakyat (WPR) seluas luasnya pada semua wilayah di Kabupaten Buru serta memberikan kemudahan perizinan baik perorangan atau Badan usaha khususnya kepada masyarakat kabupaten buru atau pemilik lahan yang mau berusaha.
3. Meminta kepada Gubemur Maluku agar Mempercepat proses penyelesaian administrasi 10 Koperasi Pertambangan yang belum terselesaikan berupa dokumen RKAB serta izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan izin-izin lainnya.
4. Meminta kepada Gubernur Maluku agar Transparansi tentang pembagian hasil izin pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Buru.
5. Koperasi pertambangan yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan telah melakukan penyelesaian dengan pemilik lahan agar segera beroperasi.

