Pj Bupati Buru Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Putusan Mahkama Konstitusi
KAB BURU , Namlea ( Maluku ) – Bertempat di ruang rapat utama Kantor Bupati Buru dilaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Putusan Mahkama Konstitusi ( MK ) yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Buru Syarief Hidayat S.E.,M.Si .
Rapat yang dihadiri juga oleh , Dandim 1506 / Namlea , Sekda Kab Buru , Wakapolres Buru , Asisten I ,
Kajari Buru , Kepala Pengadilan Negeri Buru , Ketua KPU Buru yang di wakili oleh Kordiv Tehnis Penyelengaraan , Ketua Bawaslu Kab Buru , Kakesbangpol , Danramil Kota Namlea , Danramil Waeapu , dan Kabag Ops Polres Buru , berlangsung pada hari senin 24 / 03 / 25.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk dilaksanakannya ( PSU ) Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Desa Debowae dan Hitung Suara Ulang di TPS 19 Desa Namlea maka ini putusan yang harus dilaksanakan oleh Pemda Kab Buru.
Keputusan MK adalah tindak lanjut dari permohonan sengketa pemilu yang mengharuskan dilaksanakannya PSU untuk menjaga keadilan dalam proses pemilu di kedua TPS tersebut , jelas Pj Bupati Syarief Hidayat.
Menurut Pj Bupati , PSU ini merupakan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Buru dan hal ini bertujuan untuk memastikan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
Pj Bupati mengungkapkan , anggaran tidak mencukupi untuk membiayai PSU dan perhitungan suara ulang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
” Oleh karena itu Pemkab Buru berencana meminta dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut , ” ungkapnya.
Dirinya berharap , ada pengawasan dan kesiagaan aparat keamanan dalam mengawal PSU untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kabupaten Buru termasuk dalam 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar PSU.
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD , agar dapat dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.
” Diharapkan kendala anggaran dapat teratasi sehingga PSU di Kabupaten Buru dapat terlaksana sesuai putusan MK.
Bung Forbes
Bag Prokopim Setda Kab Buru

