Pemda Buru Dan Buru Selatan SosialisasiTapal Batas Kabupaten Di Desa Waihotong
Kab Buru,namleanews.com- Pemerintah dari dua Kabupaten bertemu di Desa Waihotong untuk menentukan Sosialisasi tentang Tapal Batas kedua Kabupaten sesuai dengan titik kordinat yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat di Desa Waihotong Baru dan Desa Waihotong Lama.
Sebelumnya kedua pejabat pemerintahan telah bertemu di Kantor Bupati Buru Selatan saat kunjungan Bupati Buru terkait kegiatan rapat paripurna jelang HUT Kabupaten Bursel.

Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Buru Dr Djalaludin Salampessy S.,Pi M.,Si dan Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa S.,IP.,M.,Si didampingi oleh Kepala OPD terkait kedua Kabupaten telah dibahas soal Tapal Batas.
Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut kedua Pejabat Pemerintahan mengunjungi Desa Waihotong untuk lakukan sosilasai terhadap Tapal Batas Kabupaten.
Pemda Kabupaten Buru dipimpin oleh Penjabat Bupati Dr Djallaludin Salampessy S.,Pi.,M.,Si dan Sekda M Ilias Hamid SH.,MH Asisten I Ani Lebang , serta Sejumlah Kepala OPD , sedangkan Pemerintah Buru Selatan dihadiri oleh Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily S.,E.,M.,Pd dan Sekda Bursel juga beberapa Kepala OPD Pemda Bursel.
Dalam sosialisasinya kedua Pejabat , berdasarkan peta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menentukan titik kordinat yang sudah disepakati sebelumnya sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Terdapat tiga titik kordinat yang berhasil diidentifikasi oleh kedua belah pihak , dan disepakati nantinya akan dibangun patok pada titik- titik tersebut sebagai tanda batas dari kedua kabupaten.
Dalam arahannya Penjabat Bupati Buru menjelaskan bahwa , sesuai dengan pasal 33 UU Dasar 1945 maka apa yang ada terkait bumi dan kekayaan alamnya dikuasai oleh negara , maka pemerintah menetapkan batas pemerintahan yang didalamnya ada kepemilikan hak – hak adat maupun perorangan.
” Yang dibahas oleh kedua pemerintahan saat ini adalah , hanya untuk membedakan ukuran luas dari kedua Kabupaten , ” jelas Bupati.
Lanjut Bupati , masyarakat Buru yang ada di kedua desa saat penetapan pembagian tetap memiliki hak – hak atas tanahnya , sesuai dengan hak kepemilikan yang dimilikinya.

” Tidak ada perubahan dengan hal itu , pembagian tapal batas tidak mempengaruhi hak adat maupun hak ulayat atas tanah masyarakat , ” tandas Bupati.
Bupati juga menandaskan , patok yang nantinya dibangun hanya untuk membedakan ukuran wilayah pada dimana wilayah akan menjadi batas astronomis , batas geografis , wilayah yang terdefinisikan didalam UU 32 2028 yang menegaskan titik kordinat dan bukan soal pembagian tanah.
” Jadi tidak perlu ada keraguan oleh masyarakat di dua desa ini , kepemilikan tanah tidak berubah , ” tegas Bupati.
Sementara itu Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliazer dikesempatan yang sama mengatakan , tentang tapal batas sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat , maka nantinya akan dilakukan langsung pemasngan patok sesuai denga titik kordinat yang sudah dilihat secara langsung oleh kedua pemerintahan.
” Saya berharap jika sudah ditinjau langsung oleh kami begini , maka jangan lagi ada perdebatan soal tempat tinggalnya , ” kata Gerson.
Wakil Bupati Gerson berharap , ketika nanti proses pencanangan pilar batas dilaksanakan proses adat dan pemasangan maket oleh petuah adat.
” Perlu diketahui bahwa , yang disosialisasi ini hanyalah terkait dengan batas pemerintahan saja , bukan terkait dengan petuanan ataupun hak adat pemerintah tidak masuk ke wilayah – wilayah itu , ” pungkas Gerson.
Diharapakan oleh Gerson agar selesai penetapan tapal batas kedua kabupaten, maka jangan lagi ada perdebatan tentang hal itu ditengah kedua masyarakat.
( Bung Forbes )

