Canangkan Program Garda Desa Kajari Buru Tegaskan : Jangan Coba – Coba Salah Gunakan Dana Desa
KAB BURU , Namleanews.com – Saat buka kegiatan Pencanangan Program Jaksa Garda Desa , yang berlangsung di aula kantor Bupati Buru pada Rabu 22 / 01 / 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Buru menegaskan kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kab Buru untuk berhati – hati dalam penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
Pencanangan Program Jaksa Garda Desa ini untuk dilakukan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum dan pencegahan terhadap penyalahgunaan keuangan desa oleh para kepala desa.

Selain Aparatur Kajari Buru turut hadir Asisten I Sekertariat Pemda Buru Nawawi Tinggapi S.Sos.,MM dan Kepala Dinas PMD Efendy Latief SE.
Kegiatan Garda Desa diikuti oleh 10 Camat dan 82 Kepala Desa se-Kabupaten Buru.
Dalam sambutannya kepala Kejaksaan Buru Ardianus Notanubun S.H mengatakan bahwa , tujuan pencanangan Jaga Desa adalah untuk mendampingi para kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa serta program-program desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) guna menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan keuangan desa.

Notanubun menjelaskan , pentingnya kegiatan Jaga Desa agar jangan sampai (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
” Ini perlu dilakukan bimbingan , pembekalan , sehingga pembangunan desa tepat waktu dan sesuai peruntukannya , ” ujar Notanubun.
Selain itu kegiatan tersebut untuk memastikan tatakelola keungan desa dan programnya harus terukur.
” Kedepan kita berharap di tahun 2025 seluruh program Dana Desa harus digunakan sesuai aturannya ,” tegas Kajari.
Kemudian , Program Dana Desa itu tujuannya adalah mendukung program pemerintah pusat terutama dalam swasembada pangan , sambungnya.
Kajari menegaskan , Kejaksan Negeri Buru punya kepentingan untuk memastikan semua penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran , programnya terukur serta masyarakat bisa menikmati dan meningkatkan kesejahteraannya.
” Targetnya adalah penggunaan Dana Desa di tahun 2025 ini tidak ada lagi penyimpangan , ” ungkapnya.
Sehingga kesejahteraan masyarakat khususnya di desa dapat meningkat dan hal ini juga sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah pusat terutama dalam rangka swasembada pangan dengan Dana Desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat.
” Dan kita ingin memastikan jangan sampai terjadi kecurangan penggunaan dana desa itu poinnya , ” tandas Notanubun.
Kejaksan Negeri Buru akan melakukan pendampingan programnya maupun tata kelola keuangannya bersama – sama dengan inspektorat maupun dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Para kades juga diminta untuk menginventarisir asset desa yang bertujuan untuk mengetahui asal – usul perolehan dan kondisi barang yang sebenarnya baik/rusak ringan/rusak berat ataupun yang ada dipihak lain sehingga semua asset desa dapat terdata dengan baik.
Bung Forbes

