Diduga Pungli KNPI Kabupaten Buru Minta Polisi Usut Pembongkaran Pasar Waegeren

Kab Buru,namleanews.com- Rencana eksekusi pembongkaran terhadap rumah warga oleh Pemerintah Desa Waegeren Kecamatan Lolongguba mendapat sorotan dari KNPI Kabupaten Buru. Jumat 22/07/23
Ketua DPD KNPI Kabupaten Buru Taher Fua kepada media ini menjelaskan bahwa , rencana eksekusi pembongkaran perumahan di kompleks pasar harus di hentikan karena lahan hiba tersebut dari dulu sudah diakui oleh pemangku adat setempat.
Akan ada sekitar 20 rumah yang kena gusur atau akan dibongkar pada tanggal 24 juni , hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan Pemerintah Desa Waegeren nomor 140/03/VI/2023 tentang pemberitahuan pengosongan lahan pasar yang di tandatangani oleh Kepala Desa Nur Soleh.

” Puluhan keluarga bakal terkena dampak dari rencana pembongkaran ini olehnya itu Pemerintah Desa harus cermati dari berbagai aspek sehingga tidak menimbulkan persoalan yang merugikan puluhan kepala keluarga paska penggusuran nanti , ” kata Tache.
Lanjut Tache , rencana untuk penataan wilayah pasar itu semestinya di kordinasikan dengan baik agar seluruh warga terutama mereka yang bakal terkena dampak dari rencana penggusuran itu dapat mengetahuinya.
Dilansir dari berbagai info menurut Tache , rencana pembongkaran rumah warga oleh Pemerintah Desa Waegereng bertujuan untuk melakukan Pembangunan Ruko.
” Namun masyarakat akan dipungut biaya sebesar Rp 80.000.000 per satu buah Ruko dan sistem pembayarannya Rp 40.000.000 harus di setor sebelum pembangunan di laksakan , ” ungkapnya.
Persoalan terhadap Los tempat penjualan yang baru di bangun saat ini saja masi terjadi masalah dan belum di selesaikan oleh kepala desa tapi dengan arorgansinya Kepala Desa berncana melakukan pembongkaran rumah yang dapat menimbulkan permasalahan yang baru.

Menurut Taher fua Pembangunan Pasar Desa Waegeren itu di anggarkan lewat dana desa tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 245.190.200 tapi pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah desa hanya membangun kerangka tiang bangunan, penututapan atap bangunan dan pengecoran lantai rabat beton saja sementara untuk pembutan dinding serta plafon itu di bebankan kepada para pedagang yang menempati los tempat jualan.
Untuk mendapatkan Los tempat jualan para pedagang harus membayar Rp 4000.000 sementara total Los yang di sediakan berjumlah 120 buah bila di kalikan dengan Rp 4000.000 maka totalnya ada Rp 480.000.000 anggaran yang begitu besar tapi pembangunannya masi di bebankan kepada para pedagang.
” Pihak Kepolisian harus segera usut masalah ini karna ada ulah oknum panitia pasar yang di sinyalir ingin memanfaatkan para pedagang untuk mendapatkan uang dari pembayaran los dan retribusi dari para pedagang , ” pungkasnya.
Persoalan lain yang belum di selesaikan oleh kepala desa yakni ada sebagian pedagang yang telah melakukan penyetoran Rp 1000.000 sampai Rp.1.500.000 tapi tidak mendapatkan tempat Los.
Aparat penegak hukum Institusi Kepolisian diharapakan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum panitia ini dan kepala desa harus hentikan rencana eksekusi pembongkaran terhadap perumahan warga , tegas Taher Fua.
( Bung Forbes )

