DPRD Laksanakan Paripurna Ranperda Kabupaten Buru
KAB BURU , Namleanews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru dalam agenda penyampaian empat nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilaksanakan pada Jumat (7/8/2016).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Sunardi Idris , di dampingi Wakil Ketua II Jaidun Saanun, dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Jamaludin Samak yang berlangsung di ruang Paripurna Kantor DPRD Kab Buru .
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si serta kepala OPD di lingkup Pemkab Buru .
Fokus pembahasan dalam agenda rapat ini terkait empat Ranperda diantaranya , Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Buru Tahun 2025-2045 , guna menyelaraskan aturan dengan kebijakan nasional/provinsi yang baru serta memastikan kepastian hukum bagi investasi dan pencegahan konflik pemanfaatan ruang.
Kemudian Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 Tahun 2018, tentang , pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan antar waktu .
Dimana perlunya penyempurnaan terhadap mekanisme penyelenggaraan Pilkades agar semakin demokratis , transparan , objektif , efektif dan akuntabel .
Selain itu , perubahan dilakukan untuk menyesuaikan norma-norma yang berkembang dalam penyelenggaraan Pilkades, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selanjutnya , Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai mekanisme pemberhentian, pemberhentian sementara , serta pengangkatan kepala desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan yang terakhir , Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perubahan terhadap Perda ini untuk memperkuat kedudukan , fungsi tugas , wewenang , hak dan kewajiban serta mekanisme kerja BPD .
Agar semakin efektif dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif demokratis trasparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si mengatakan , penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan tahapan krusial dalam perencanaan legislasi daerah .
Hal ini menurutnya bertujuan agar produk hukum daerah yang akan kita hasilkan benar-benar terencana terpadu dan sistematis serta mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat.
” Dari empat Ranperda , tiga di antaranya berkaitan denga desa ini merupakan bukti komitmen Pemkab Buru untuk menyesuaikan aturan lama dengan dinamika hukum nasional terbaru dalam tahapan Pilkades serentak/antar waktu , ” ujarnya .
Sudarmo juga menegaskan , Pihak eksekutif berkomitmen untuk menyediakan dokumen naskah akademik maupun penjelasan dan draf Ranperda, serta siap melakukan pembahasan intensif bersama Bapemperda DPRD .
” Kami berharap , melalui sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD , Ranperda ini dapat segera dilakukan kembali sesuai mekanisme, dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas aplikatif dan memberikan manfaat , ” harapnya .

