Lagi Kasus Setubuhi Anak Kandung Oleh AYAH BIADAB dan BEJAT Kembali Terjadi Di Kab BuruP
KAB BURU , Namleanews.com – Kasus persetubuhan terhadap anak kandung kembali terjadi di Kab Buru di Kecamatan Lolongguba pada senin 10 februari 2025 pukul 01 : 00 Wit.
Kali ini aksi BEJAT dan BIADAB tersebut dilakukan oleh LI ( 34 ) terhadap anak KANDUNGnya sendiri ( WA ) yang masih berusia 12 tahun 3 bulan .
Kejadian ini dilaporkan pada hari selasa 11 februari 2025 di SPKT Polres Buru pada pukul 13 : 45 Wit.
Kasat Reskrim Polres Buru Akp I Kadek Dwi Pramartha Putra S.T.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan , pelaku ( LI ) ayah kandung korban setubuhi anak kandungnya sendiri ( WA ) dilakukan sejak anaknya itu masih duduk di kelas 4 SD sampai dengan korban duduk di kelas 6 .
Perbuatan BEJAT dan BIADAB oleh Ayah Kandung ini dilakukan dengan cara paksa serta ancaman terhadap korban jika memberitahu ibu atau nenek maka korban akan dibunuh , kata Kasat Reskrim mengutip ucapan pelaku.
Akhirnya perbuatan pelaku diketahui dan dibongkar oleh ibu kandung korban sendiri pada hari senin 10 februari 2025.
Hal ini diketahui oleh ibu kandung korban karena ada bercak sperma di rok seragam pramuka milik korban anaknya.
Kemudian ibu korban menanyakan hal tersebut dan korban langsung menceritakan kejadiannya.
Menurut ibu kandung korban , suami BEJAT dan BIADAB yang juga ayah kandung korban terakhir setubuhi anaknya sendiri pada hari senin 10 februari 2025.
Kini pelaku dikenakan pasal dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 ( lima milyar Rupiah )
Saat ini pelaku sudah di tahan dirutan Polres Buru dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.
Bung Forbes

