Penjabat Bupati Buru Pimpin Rapat Pembahasan ( IPR ) Ijin Pertambangan Rakyat di Gunung Botak
Kab Buru , Namleanews.com
– Penjabat Bupati Buru Dr Djalaludin Salampessy S.,Pi.,M.,Si memimpin rapat bersama Kementrian ESDM Maluku serta seluruh pemilik lahan dan pemilik koperasi , tokoh adat terkait pembahasan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan Rakyat atau IPR di areal Gunung Botak. Rabu ( 13 / 09 / 23 )

Rapat yang berlangsung dilantai dua kantor bupati buru tersebut dihadiri juga oleh Staf Ahli , Asisten , OPD Pemda Buru , Ahli Geologi dari Universitas Gajah Mada ( UGM ) Jokjakarta dan tim dari Universitas Pattimura Ambon.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati berharap , semua elemen yang terlibat dalam pengelolaan areal Gunung Botak dapat memberikan kontribusi yang baik dan positif untuk bersama membangun negeri ini demi kesejahtraan masyarakat.
” Kami menyadari sungguh PAD daerah ini masih terbatas , dan kalau tidak dikelola dengan baik sumber daya alam ini maka kita akan menjadi daerah yang tertinggal , ” jelasnya.
Dikatakannya , IPR ini akan kita dorong secara bersama – sama terkait pengelolaan gunung botak sesuai dengan undang – undang yang berlaku , dan diharapkan akan mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga hal ini dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan pendapatan daerah disamping sumber pendapatan lainnya.
Oleh sebab itu lanjut Bupati , untuk percepatan dikeluarkannya Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) untuk Koperasi , perlu difahami tentang struktur dan dinamika kebutuhan dalam mengelola sumber daya alam yang sesuai dengan aturannya.
Dalam kesempatan yang sama , Selly Al Idrus Kepala Bidang Mineral Dan Batubara Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku yang mewakili Kepala Dinas Minerba Provinsi Maluku menjelaskan , ada beberapa tupoksi dan filosofi terkait pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai undang – undang 32 tahun 2004.
Menurutnya , pemberian ijin usaha dibidang pertambangan mineral dan batubara kewenangannya diberikan kepada Pemerintah Provinsi termasuk Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR , dan areal gunung botak berada dalam pengawasan wilayah pertambangan sehingga IPRnya dapat diproses sesuai undang – undang nomor 3 tahun 2020.
Ijin Pertambangan Rakyat diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur , kemudian diteruskan ke Kementrian ESDM dan gunung botak telah masuk dalam wilayah pertambangan , maka IPR telah diproses sesuai undang – undang.

Sementara itu ahli Geologi dari Universitas Gadja Mada Prof Agus Hedratno mengungkapkan , dasar hukum pemberian IPR oleh Kementrian sesuai pasal 67 undang – undang minerba hanya diberikan kepada orang perorangan yang merupakan penduduk lokal atau koperasi yang anggotanya penduduk setempat.
Lanjutnya , adapun luas wilayah untuk satu IPR itu seluas 5 hektar , untuk koperasi 10 hektar dan IPR dapat berlaku selama 10 tahun namun tiap 5 tahun harus di perpanjang.
Kemudian dalam format dokumen pengelolaan wpr/ipr didalamnya sudah ada pengelolaan lingkungan , keselamatan , kordinat peta , dan deskripsi tentang tehknis wpr dan untuk Kabupaten Buru sendiri sudah sampai pada tahap penyusunan dokumen pengelolaan wpr/ipr.
Bung Forbes
( Prokopim Setda Kab Buru )

