3 Kasus Menjadi Perhatian Publik Dari 36 Kasus Yang Ditangani Polres Buru di Tahun 2024-2025
KAB BURU , Namleanews.com –
Sukses tangani 36 kasus sepanjang tahun 2024 – 2025 kinerja Polres Buru diapresiasi.
Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra , S.Tr .K.S.I.K, MH dalam press release pada kamis 06 / 02 / 2025 menjelaskan bahwa , dari 36 kasus yang ditangani Polres Buru kasus Kekerasan Seksual terhadap anak kandung dan anak tiri sangat menjadi perhatian publik .

Ditambahkan , dari 36 kasus tindak pidana kekerasan perempuan dan anak yang ditangani oleh Polres Buru ditahun 2024 – 2025 sebanyak 17 kasus telah diselesaikan , penyidikan 5 kasus dan tahap penyelidikan 10 kasus.
Menurut Kasat Reskrim , dari 36 kasus yang ditangani Polres Buru ada 3 kasus yang jadi atensi untuk diketahui publik yakni kekerasan seksual terhadap anak kandung dan anak tiri .
Lanjutnya , seperti kasus persetubuhan anak kandung dimana korban yang berinisial MW (14) yang disetubuhi oleh tersangka inisial ASW (52) yang merupakan ayah kandung sendiri di desa Namlea Kecamatan Namlea , Kabupaten Buru.

Motif dari tersangka kata Kasat Reskrim , pelaku sering tidur bersama dengan korban sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban.
” Jadi tersangka adalah bapak kandung korban dan pasal yang dipersangkaan adalah pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 B perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak , ” ungkap Kasat.
Yang kedua adalah perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur ( konteks perkara terhadap anak tiri )
korban inisial H (9) tersangka inisial S (52) tempat kejadian perkara masih didesa Namlea Kabupaten Buru.
Kronologisnya peristiwa tersebut sudah terjadi sejak korban duduk di kelas 4 SD tahun 2024 sampai SD kelas 5 tahun 2025, dan kejadian terakhir pada senin tanggal 6 januari 2025 sekira pukul 18.00.WIT.
Pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengancam dan memaksa korban sehingga dikenakan pasal persangkaan pasal 81 ayat 1 UU 17 tahun 2016 junto pasal 76 E perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Yang ketiga korban inisial YW (30) , tersangka inisial FBR (32) tempat kejadian perkara Kecamatan Fena Leisela.
Kronlogis kejadiannya , tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela kemudian mengancam korban dengan pisau jika tidak menuruti kemauan tersangka.
Setelah itu tersangka keluar dari jendela dan melarikan diri motifnya karena pelaku sering melihat korban sehingga timbul hawa nafsu terhadap korban.
Pasal yang disangkakan yaitu kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 hurup B UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bung Forbes

