Pilkades Serentak di 43 Desa DPRD Setujui 3 Ranperda Jadi Payung Hukum
KAB BURU , Namlea ( Maluku ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Keputusan DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru Tahun 2026 , Senin (5/10/2026) .
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Buru tersebut , telah disetujui tiga Ranperda di bidang pemerintahan desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah .

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buru , Sunardi Idris , Anggota DPRD , Bupati Buru diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Nawawi Tinggapi S.Sos.,M.Si , jajaran Staf Ahli Bupati dan Pimpinan Organisasi Perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buru .
Ketiga ranperda yang disetujui adalah:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antarwaktu .
2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa .

3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Perubahan ketiga perda tersebut dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.
Penyesuaian ini juga menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Buru .
Rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap ketiga Ranperda .
Selanjutnya , Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buru menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap ketiga ranperda tersebut.
Ditemui awak media usai rapat , Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buru Sainal Muhammad Ali , S.I.Kom, menyambut baik persetujuan tersebut.
“ Alhamdulillah , Ranperda terkait Pilkades telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru , ” ucapnya .
Bagi Bapemperda persetujuan ini merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Pilkades serentak di 43 desa , dan pilkades antarwaktu di 2 (dua) desa , ujarnya .
Ia menegaskan , sejak awal Bapemperda berkomitmen mengawal proses pembentukan ranperda agar memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan .
Menurutnya , regulasi ini juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa .
Sainal menambahkan , Bapemperda akan terus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan sesuai kewenangan DPRD setelah perda ditetapkan .
“ Khususnya memastikan Perda ini dapat dilaksanakan secara konsisten , ” katanya.
Target kita jelas , Pilkades di 43 desa harus berjalan demokratis , transparan , jujur , adil , aman , dan bermartabat sehingga melahirkan pemimpin desa yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat , pungkasnya .

