BIADAB Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri
KAB BURU , Namleanews.com – Reskrim Polres Buru berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri pada 06 / 02 / 2025 di Nametek Jikukecil desa Namlea Kecamatan Namlea Kab Buru.
Perbuatan bejad ayah kandung biadab yang melakukan persetubuhan terhadap anak sendiri yang baru duduk di bangku kls 3 smp ini dilaporkan oleh tantenya ke pihak yang berwajib.
Dari hasil presrilis yang dilakukan oleh pihak Polres Buru diketahui tersangka adalah ASW berusia 52 pekerjaannya wiraswasta , sementara korban yang merupakan anak kandung sendiri berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buru Akp I Kadek Dwi Pramartha Putra , S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan , perbuatan yang dilakukan oleh tersangka pertama kali terjadi pada tahun tahun 2022 sebanyak 1 kali.
” Dan pada tahun 2023 sebanyak 2 kali , tahun 2024 sebanyak 10 kali , pada tahun 2025 sebanyak 8 kali , ” jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan , terakhir kali tersangka ASW melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri ini pada hari senin tanggal 20 january 2025 sekitar pukul 02.00 wit di rumahnya sendiri.
” Kini tersangka sudah di tahan dirutan Polres Buru sesuai dengan LP / B/1 /spkt / Polres Buru / Polda Maluku pada tanggal 27 Januari 2025 , ” tegasnya.
Lanjutnya , tersangka ditahan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nkmor 17b tahun 2016 jo pasal 76D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda sebanyak 5.000.000.000 ( lima miliyar rupiah )
Bung Forbes

