Investasi di Gunung Botak Harus Libatkan Seluruh Ahli Waris
Kab Buru , Namleanews.com – Pembagian harta warisan secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku merupakan hal utama dalam proses pewarisan keselarasan , kerukunan , dan kedamaian merupakan hal terpenting yang harus mampu dijalankan. Sabtu ( 16 / 09 / 23 )
Kesepakatan dalam musyawarah merupakan suatu nilai dasar kebersamaan dalam kehidupan keluarga yang dikedepankan , kebersamaan itu tanpa terjadi perselisihan atau sengketa dalam proses pembagian harta warisan merupakan hal terpenting.

Karena dalam hal ini nilai kebersamaan dan kekeluargaan seharusnya mampu menjadi pijakan tanpa mengedepankan ego dan kepentingan masing-masing pihak.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibrahim Wael , salah satu ahli waris atas beberapa ketel di areal gunung botak seperti ketel Sampeno , Anahoni , dan ketel Kapalawamsait.
Tiga ketel yang telah disebut tadi kata Ibrahim , merupakan ketel waris milik Jenabun elly istri bungsu dari raja almarhum Mansur Wael.
Almarhum Mansur Wael sendiri mempunyai 5 orang anak dari istri bungsunya Jenabun Elly yakni , Nyong Salem Wael , Muhama Nur Wael , Jolly Wael , Ishak Wael , dan Abas Wael.
Saat itu menurut Ibrahim Wael yang biasa disapa dengan Bebeng ini , raja Mansur Wael sebelum meninggal telah serahkan tiga buah ketel tersebut kepada istri bungsunya Jenabun Elly , dengan catatan semua anaknya tidak boleh ada yang memilki ketel – ketel itu.
Dan tiga buah ketel ini dimilki oleh almarhum Jenabun Elly sampai beliau meninggal.
Setelah sepeninggal almarhum Jenabun Elly maka tiga ketel tersebut oleh keluarga hendak dikembalikan haknya kepada ahli waris.
” Dan jika kembali ke waris maka kita tidak boleh serakah , kita harus jujur dengan mengumpulkan semua keluarga waris untuk bicarakan hak – hak atas ketel – ketel itu , ” tegas Bebeng
Terkait dengan adanya investasi ke areal Lokasi Gunung Botak Ibrahim Wael atau Bebeng berharap , pihak perusahaan apapun agar menunggu sampai persoalan atas lahan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh keluarga ahli waris.
Perlu diketahui bahwa telah terjadi tuntutan atas hak waris di pengadilan agama negeri namlea terhadap Ibrahim Wael yang dilakukan oleh Hasan Wael pada tanggal 29 Januari 2020.
Dalam tuntutannya , nama Ibrahim Wael dan Jamila Wael anak dari Almarhum Abas Wael mau dihilangkan dari ahli waris lahan di ketel sampeno , anahoni , dan ketel kepalawamsait.
Namun dalam tuntutan tersebut pengadilan memenangkan Ibrahim Wael dan adiknya , sehingga secara hukum dan sah Ibrahim Wael dan adiknya Jamila Wael masuk dalam daftar hak sebagai ahli waris atas ketel – ketel tersebut.
Maka terkait dengan investasi yang akan dilakukan oleh perusahaan apapun dilokasi ketel – ketel itu harus ada persetujuan atau sepengetahuan Ibrahim Wael dan saudaranya Jamila Wael.
” Pihak perusahaan atau pihak manapun jangan tertipu dengan keputusan pengadilan lama , karena keputusan pengadilan agama ini adalah keputusan negara yang terkait dengan penetapan waris , makanya kalau mau ditinjau dari silsilah waris maka saya adalah kepala waris dari almarhum Abas Wael , ” ungkapnya.

” Lalu mengapa mereka melakukan sesuatu , tanpa ada kordinasi dengan saya , ” ucapnya , ”
Saya kembali ingatkan kepada setiap perusahaan agar jangan sampai tertipu , seperti beberapa perusahaan yang perna tertipu.
Segala keputusan tentang tiga ketel harus melibatkan semua ahli waris termasuk dengan dirinya yang memenangkan keputusan pengadilan terkait penetapan ahli waris.
” Namun ada lahan pribadi milik bapak saya dan semua orang juga sudah tahu itu , seperti ranakatingdaeng atau pagar senk yang didalamnya ada lima buah ketel milik pribadi bapak saya bukan waris , ” jelasnya.
Ketel ranakatingdaeng yang berada di gunung kapur yang dari atas dibatasi oleh alor dan itu milik pribadi almarhum raja Abas Wael dan menjadi hak pribadinya , pungkas Bebeng.
( Bung Forbes )

