IPR Gunung Botak Merupakan Kado Istimewa Untuk HUT Kabupaten Buru Ke – 24
Kab Buru , Namleanews.com
– Penjabat Bupati Buru Dr Djalaludin Salampessy S.,Pi.,M.,Si memimpin rapat bersama Kementrian ESDM Maluku serta seluruh pemilik lahan dan pemilik koperasi , tokoh adat terkait pembahasan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan Rakyat atau IPR di areal Gunung Botak.
Rapat yang berlangsung diruang rapat kantor bupati buru tersebut dihadiri juga oleh Ahli Geologi dari Universitas Gajah Mada ( UGM ) Jokjakarta dan tim dari Universitas Pattimura Ambon.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati berharap , semua elemen yang terlibat dalam pengelolaan areal Gunung Botak dapat memberikan kontribusi yang baik dan positif untuk bersama membangun negeri ini demi kesejahtraan masyarakat.
” Kami menyadari sungguh PAD daerah ini masih terbatas , dan kalau tidak dikelola dengan baik sumber daya alam ini maka kita akan menjadi daerah yang tertinggal , ” jelasnya.
Dikatakannya , IPR ini akan kita dorong secara bersama – sama terkait pengelolaan gunung botak sesuai dengan undang – undang yang berlaku , dan diharapkan akan mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga hal ini dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan pendapatan daerah disamping sumber pendapatan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama , Selly Al Idrus Kepala Bidang Mineral Dan Batubara Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku yang mewakili Kepala Dinas Minerba Provinsi Maluku menjelaskan , ada beberapa tupoksi dan filosofi terkait pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai undang – undang 32 tahun 2004.
Menurutnya , pemberian ijin usaha dibidang pertambangan mineral dan batubara kewenangannya diberikan kepada Pemerintah Provinsi termasuk Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR , dan areal gunung botak berada dalam pengawasan wilayah pertambangan sehingga IPRnya dapat diproses sesuai undang – undang nomor 3 tahun 2020.
Ijin Pertambangan Rakyat diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur , kemudian diteruskan ke Kementrian ESDM dan gunung botak telah masuk dalam wilayah pertambangan , maka IPR telah diproses sesuai undang – undang.
Ditempat terpisah , Adjie Hentihu yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru yang telah lama melakukan berbagai langkah untuk proses keluarnya IPR untuk gunung botak , merasa bersyukur atas akan dikeluarkannya Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) oleh Kementrian Minerba.

” Kami masyarakat Kabupaten Buru sangat merasa bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat yang diberikan kepada kami , dan IPR ini merupakan kado Ulang Tahun yang ke – 24 yang istimewa bagi kami , ” pungkasnya.
Bung Forbes
( Prokopim Setda Kab Buru )

