KONDISI KEUANGAN DAN TANTANGAN APBD TAHUN 2023

Kab Buru,namleanews.com-
Berbagai spekulasi yang beredar dimasyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Buru akhirnya mendapat respon dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD ) Mohammad Hurry SE.
Menurutnya , secara umum bahwa,kondisi keuangan Pemda dapat diartikan sebagai kemampuan Pemda untuk melaksanakan hak-hak keuangan dengan baik, memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu, dan mempertahankan tingkat pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
” Kondisi keuangan yang sehat akan terjadi jika Pemda mampu menjalankan hak-hak keuangannya secara efisien dan efektif, dan mampu memenuhi semua kewajiban keuangan dalam rangka untuk mencapai tujuan negara , ” ungkapnya.
Moh Hurry menegaskan , untuk diketahui dalam APBD Kabupaten Buru T.A 2023 ditargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 808.981.258.836,00 dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 17.859.827.058,00.
” Pendapatan Daerah tersebut dikontribusi oleh Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 45.000.000.000,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 763.981.258.836,00 , ” jelasnya.
Lanjutnya , disisi belanja pada tahun 2023 ini ditargetkan sebesar Rp. 807.786.085.894,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 19.055.000.000,00 .
berdasarkan angka diatas maka dapat dilihat tingkat kemandirian keuangan daerah sangat rendah yaitu hanya sebesar 5,56 persen kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah dan sisanya sebesar 94,44 dikontribusi oleh pendapatan transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
” Melihat trend angka tersebut dapat disimpulkan stabilitas keuangan daerah sangat tergantung dengan stabilitas keuangan negara , ” tandasnya.
Oleh karena itu menurutnya , kedepan kemandirian keuangan daerah ini harus terus ditingkatkan agar ketergantungan daerah terhadap Pemerintah Pusat semakin turun dan pemerintah lebih bebas untuk menganggarkan program kegiatan sesuai prioritas di daerah.
Realisasi target dari APBD T.A. 2023 per semester I untuk Pendapatan Daerah adalah Rp 290.670.556.452,91 atau sebesar 35,93% dari target, sedangkan dari sisi belanja Rp 244.567.795.205,78 atau 30,28 % dari target APBD T.A. 2023.
” Berdasarkan capaian tersebut maka realisasi Pendapatan dan Belanja belum optimal , ” tegasnya.
Dan hal ini sambungnya , disebabkan oleh beberapa factor antara lain , tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dan Nasional yang belum pulih pasca Covid 19.
” Terjadinya perubahan regulasi terkait dengan pengelolaan dana transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat juga telah memberi kontribusi terhadap belum optimalnya pendapatan daerah khususnya dari objek dana transfer pusat , ” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui , persyaratan penyaluran dana transfer sekarang ini dapat dilakukan setelah Pemerintah Daerah memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan yang dulunya tidak dipersyaratkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212 /PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pengelolaan APBD T.A. 2023 khususnya dalam fase penatausahaan adalah memprioritaskan belanja-belanja wajib dan mengikat, membayar kewajiban yang jatuh tempo dan memprioritaskan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pelayanan dasar khusunya mandatory spending seperti Bidang Pendidikan, dan Kesehatan.
Mengingat tantangan keuangan daerah yang begitu besar dan ini juga berlaku hamper diseluruh Indonesia maka azas kehatihatian dalam pelaksanaan APBD Tahun ini mutlak menjadi perhatian penting.
( Bung Forbes )

